BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mengurus pembuatan surat izin mengemudi (SIM) itu mudah, apabila tahu caranya.
Hal ini disampaikan oleh Kaur Pembina Operasional Satlantas Polres Kotawaringin Barat Bambang Eko saat ditemui oleh Borneonews di ruang kerjanya di Kantor Satlantas di Jalan HM Rafi'i Pangkalan Bun.
"Syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat sementara kependudukan dari Disdukcapil, berbadan sehat dengan dibuktikan memiliki surat keterangan sehat dari dokter," kata Kaur Pembina Operasional Satlantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bambang Eko, Jumat (2/3/2018).
Kemudian, masukkan berkas tersebut di bagian pendaftaran, foto SIM, mengikuti ujian teori dan terakhir praktek lapangan.
Ujian teori dan praktek dilakukan setiap Senin sampai Jumat. Jika semua sudah dilalui dan lulus ujian, baru cetak SIM.
--page
Untuk SIM baru membutuhkan waktu beberapa hari, karena ujian teori dan praktek itu menggunakan waktu yang berbeda. Akan tetapi untuk SIM lama yang ingin memperpanjang dari dalam daerah maupun dari luar daerah cukup satu hari, asalkan SIM tersebut belum mati untuk dari luar daerah.
"Untuk membuat SIM A, ada penambahan berupa sertifikat mengemudi. Kalau SIM B ada penambahan lain seperti tes psikologi untuk mengetahui kejiwaan supir tersebut," ucapnya.
Sedangkan untuk biaya, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, pembayaran administrasi SIM C sebesar Rp100 ribu, A Rp120 ribu, B1 Rp120 ribu dan B2 Rp120 ribu. Kalau perpanjangan SIM seperti C Rp75 ribu, A Rp80 ribu, B1 Rp80 ribu, B2 Rp80 ribu. (HARDI/B-2)








