PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Seorang bandar judi dadu gurak ditangkap anggota Polsek Pahandut ketika bersembunyi dalam selokan di belakang rumah warga, Jalan Pantai Cemara Labat II, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (2/3/2018) pukul 20.00 WIB.

Bandar judi itu bernama Ram alias Mad, 27, warga Jalan Candrabuana, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto, Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah, dan Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya, Sabtu (3/3/2018).

Ia menuturkan, personel Polsek Pahandut mulanya menerima informasi adanya judi dadu gurak di Jalan Pantai Cemara Kabat II. Polisi lalu mendatangi lokasi yang dimaksud.

Pada saat tiba, polisi melihat pelaku sedang asik mengguncang dadu. Melihat polisi datang, pelaku langsung lari tunggang langgang dan bersembunyi di suatu tempat.

--page

Polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku di dalam selokan kecil belakang rumah warga. Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan ke Polsek Pahandut. (BUDI YULIANTO/B-3)