SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Saat ini Bupati Sukamara Ahmad Dirman tengah mengusulkan permohonan ke Pemerintah Pusat agar bisa kembali melantik terhadap sejumlah pejabat yang sebelumnya sudah pernah dilantik namun dibatalkan.

"Ini kami bawa lagi ke Jakarta, untuk memohon persertujuan, ini dalam proses," ucap Bupati, Minggu (4/3/2018).

Menurut Bupati, apabila permohonan yang diajukan disetujui, maka pihaknya akan melakukan pelantikan ulang terhadap pejabat yang sudah dibahas oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Sukamara.

"Yang dilantik nanti, yang sudah dibahas di Tim Baperjakat, yang sudah terdaftar di sana," ujar Bupati.

Bupati dua periode tersebit mengatakan, proses pelantikan terhadap 139 pejabat yang sebelumnya dilakukan memang terjadi kekeliruan karena adanya penafsiran tentang UU Pemilu saat dikonsultasikan ke beberapa pihak dan ternyata pelantikan yang dilaksanakan tidak boleh dalam aturan.

--page

Bahkan, imbuh dia, adanya multitafsir undang-undang jika pelantikan waktu itu dilanjutkan maka bisa saja membatalkan pencalonan Bupati Windu Subagio, yang saat itu masih aktif sebagai wakil bupati Sukamara mendampingi dirinya.

"Sehingga ini sudah kita bawa ke pusat, apabila disetuji kita lantik lagi, tenang saja," ucap Bupati Dirman. (NORHASANAH/B-5)