BORNEONEWS, Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara telah melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memproses anggota dewan yang akan diberhentikan, karena mengundurkan diri dan meminta nama calon pengganti antarwaktu (PAW).
Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas mengatakan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, langkah pertama dalam proses PAW adalah partai politik mengusulkan pemberhentian kepada DPRD dengan tembusan kepada gubernur.
"DPRD sudah menerima surat dari DPC PDIP pada pertengahan Februari 2018, kemudian mengirimkan surat berisi nama anggota yang diberhentikan sekaligus meminta nama calon PAW kepada KPU Barito Utara,” ujarnya, Minggu (4/3/3018).
Saat ini DPRD Barito Utara menunggu surat yang berisi penyampaian nama PAW dari KPU. Waktunya paling lama 5 hari setelah DPRD mengirimkan surat ke KPU.
DPRD mengirimkan surat pada 27 Februari 2018. "Setelah menerima surat dari KPU, baru DPRD menyampaikan nama anggota yang diberhentikan dan nama PAW kepada gubernur melalui bupati,” katanya.
--page
Diketahui, Anggota Fraksi PDIP di DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha mengundurkan diri, karena maju sebagai calon bupati periode 2018-2023.
Jika mengacu pada Pasal 409 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 penggantinya adalah calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama pada daerah pemilihan (Dapil) yang sama.
Calon yang bakal menggantikan Taufik Nugraha adalah Denny Hermanto Sumarna yang saat ini menjabat Ketua PAC PDIP Kecamatan Teweh Tengah. (RAMADHANI/B-6)








