BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Sastra Jaya mendukung langkah pemerintah daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memberlakukan biaya karcis masuk bagi pengunjung ke tempat objek wisata.
Pemberlakuan ini mulai dilakukan per 1 Januari 2018 terhadap objek wisata Jantur Doyan Km 18 jalan Muara Teweh Puruk Cahu, Bumi Perkemahan Desa Traheyan dan Dam Desa Terinsing.
Ketiganya dipilih lantaran dinilai layak dan akses mencapai lokasi tersebut juga tidak terlalu jauh dari kota Muara Teweh.
Namun dia berharap dengan diberlakukannya pungutan terhadap masyarakat yang masuk ke tempat wisata ini Disbudparpora melakukan penambahan dan pembenahan fasilitas pendukung seperti tempat parkir kendaraan, tempat beristirahat, toilet dan lainnya agar memberikan kenyamanan terhadap warga yang berpiknik ke tempat wisata.
Informasinya, karcis masuk dewasa ke tempat rekreasi sebesar Rp5.000 dan anak-anak Rp3.000. Sementara untuk karcis masuk pedagang asongan Rp50.000 per hari.
--page
Selain itu untuk pinjam pakai tempat yang digunakan untuk acara atau kegiatan sosial dan lainnya dikenakan biaya Rp500.000 per hari di luar biaya kebersihan Rp250.000 dan sewa sepeda air Rp10.000 per buah untuk 30 menit.
Kemudian diatur juga untuk parkir kendaraan roda dua Rp3.000 per unit dan mobil Rp10.000 di DAM Trahean dan DAM Trinsing.
Sementara untuk objek wisata Buper Panglima Batur dan Air Terjun Jantur Doyam Km 18, karcis parkir dikenakan Rp8.000 per unit untuk roda empat dan Rp3.000 per unit untuk kendaraan roda dua.
"Dengan diberlakukannya Perda ini tahun ini Disbudparpora diberikan target PAD sebesar Rp2.256.984.780," Ucap Kepala Disbudparpora Barito Utara, Arbaidi. (RAMADHANI/B-6)








