NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Anggota DPRD Lamandau yang terlibat kampanye tanpa mengantongi surat cuti dari pimpinan, bisa dikenai sanksi. Aturan itu sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2017 Pasal 63.
 
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lamandau mengingatkan kepada anggota DPRD setempat agar memiliki surat cuti kampanye dari Pimpinan apabila yang bersangkutan ikut serta dalam tim pemenangan paslon.

Ketua Panwaslu Lamandau melalui Komisionernya Musa Reban, Minggu  (4/3) menegaskan, para anggota DPRD yang ikut kampanye pada Pilbup dan Wabup Lamandau 2018 wajib memiliki surat cuti dari pimpinan.

Apabila tidak mengantongi surat cuti dari pimpinan,Panwas akan memberikan tindakan sesuai peraturan. Salah satunya, yang bersangkutan akan dikeluarkan dari arena kampanye. 

Selama cuti, anggota DPRD juga dilarang menggunakan fasilitas negara yang melekat pada anggota dewan. "Anggota dewan yang sedang cuti, secara otomatis fasilitas negara yang ada wajib dilepas selama masa cuti," ujar Musa. 

Musa menambahkan, setiap surat cuti yang diajukan akan ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamandau. (HERIYADI/B-2)