SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Perikanan (Diskan) Sukamara memberitahukan, bagi kapal nelayan yang berukuran di bawah 10 gross tonnase (GT) tidak perlu lagi membuat surat izin operasi, sementara kapal di atas 10 GT diwajibkan memiliki izin.

"Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Keluatan dan Perikanan RI, untuk kapal dibawah 10 GT tidak perlu izin untuk bisa beroperasi," ucap Kepala Dinas Perikanan Sukamara Yofi Yudisthira, Senin (5/3/2018).

Menurut Yofi, kapal nelayan yang ada di Sukamara seperti wilayah kecamatan Pantai Lunci dan Jelai merupakan kapal-kapal kecil dan bertonase di bawah 10 GT.

"Jadi kapal di bawah 10 GT tidak perlu mengajukan izin tetapi harus terdaftar di dinas atau pemerintah kabupaten," ujarnya.

Lanjutnya, Sementara kapal yang bertonase di atas 10 GT sampai 30 GT diharuskan untuk memiliki izin operasi, di mana pengajuan dan yang mengeluarkan perizinan adalah dari pemerintah provinsi. (NORHASANAH/B-5)