PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Penetapan empat aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Kotawaringin Barat sebagai terdakwa kasus penyerobotan dan penggelapan lahan balai benih dikhawatirkan menimbulkan beban mental bagi para petugas pengurus barang atau aset milik negara.

Pernyataan itu sampaikan Rahmadi G Lentam, penasihat hukum keempat ASN terdakwa, seusai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (5/3/2018).

"Efek dari perkara ini hampir semua pengurus barang di Kabupaten Kobar enggak sanggup bila diberi tigas tersebut. Lantaran siapa tahu suatu saat dijadikan tersangka dan terdakwa lagi, walaupun sudah melaksanakan tugas secara benar," sebut Rahmadi.

Nantinya, lanjut Rahmadi, seusai putusan perkara tersebut, pihaknya akan membuat petisi pada petinggi negara.

"Sesuai janji kita kemarin, kita juga sudah mengontak sekretariat negara. Seusai persidangan ini, kita akan membuat petisi pada Presiden, Jaksa Agung, Kapolri, Komnas HAM, dan DPR RI, agar melakukan perlindungan hukum maksimal pada ASN yang melaksanakan tugas jabatan yang menyangkut pengurusan harta atau barang milik daerah," tegas Rahmadi.

--page

Menurutnya, permintaan tersebut bertujuan untuk melindungi para ASN yang menjalankan tugas dengan benar dan tidak terkait tindak pidana penggelapan atau korupsi aset negara.

"Kecuali ASN tersebut secara nyata menggelapkan barang milik negara atau daerah atau ASN tersebut tersangkut tindak pidana korupsi yang secara faktual bisa dibuktikan kerugian negara. Sepanjang tidak korupsi, namun para ASN melakukan tugasnya sesuai perintah, negara diharapkan memperhatikan nasib mereka bila dihadapkan dalam perkara hukum seperti yang menimpa empat ASN Kobar ini," sebut Rahmadi.

Karena, lanjutnya, sesuai Undang-Undang tentang Perbendaharaan dan Tata Cara Pengelolaan Keuangan Negara, maka para ASN diwajibkan untuk mencatat barang atau aset yang sudah terdaftar sebelumnya.

"Bila mereka menghilangkan satu saja dari item daftar inventaris barang yang dari awal milik negara atau daerah,  mereka bisa diancam dengan hukuman pidana."

Diberitakan sebelumnya, dua kepala dinas dan dua orang staf di jajaran Pemkab Kotawaringin Barat dijadikan terdakwa terkait sengketa lahan demplot pertanian atau balai benih antara Pemkab Kobar dan para ahli waris almarhum Brata Ruswanda.

--page

Dua kepala dinas itu adalah Akhmad Yadi (kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Rosehan Pribadi (kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan).

Keduanya ditahan dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, yang kini telah berubah menjadi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP)

Sedangkan kedua staf yang turut jadi tersangka yakni Lukmansyah (mantan sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan), serta Mila Karmila (mantan staf bagian aset Dinas Pertanian dan Peternakan). (KRIDA/B-3)