PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kesadaran sebagian masyarakat Kotawaringin Barat dalam berlalu lintas masih rendah. Ini bisa dibuktikan masih banyaknya para pengendara yang belum taat aturan.

Pasalnya selama Februari 2018 saja Polres Kobar menangani 259 kasus pelanggaran lalu lintas. Paling banyak tidak membawa surat kendaraan.

"Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak menggunakan helm ada 35 orang, kelengkapannya kurang ada 7 orang, tidak memiliki surat-surat ada 124 orang, menerobos rambuada 16 orang, melawan arus ada 10 orang dan tidak menyalakan lampu utama 8 orang, itu untuk kendaraan roda dua," kata Kaur Pembina Operasional Satlantas Polres Kotawaringin Barat IPTU Bambang Eko, Senin (5/3/2018).

Sementara itu untuk kendaraan roda empat dan enam jenis pelanggaran yang dilakukan seperti muatan yang berlebih ada tiga orang, tidak memiliki surat-surat ada 43 orang, tidak menggunakan sabuk keselamatan ada delapan orang, menerobos rambu ada dua orang dan melawan arus ada dua orang.

"Kalau dilihat pelanggaran pada Januari 2018 telah terjadi 262 pelanggaran kendaraan baik itu mobil ataupun motor dan Februari mengalami penurunan sebanyak tiga orang yang melanggar lalu lintas," tuturnya. (HADRI SARJITO/B-6)