BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotim memeriksa 10 satpam PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) terkait kasus perusakan rumah warga dan situs budaya, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Senin (5/3/2018).
Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar mengatakan, selain satpam perusahaan, seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam kasus tersebut juga akan segera diperiksa.
"Ada 20 satpam yang akan dimintai keterangannya. Hingga malam ini petugas masih memeriksa 10 satpam perusahaan. Setelah ini kami akan panggil lagi 10 orang satpam lainnya serta pihak yang terlibat," kata Muchtar, Senin (5/3/2018) malam.
Apabila terbukti adanya perusakan, maka akan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. Nantinya juga akan dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Dalam kasus ini bukan hanya rumah warga dan situs budaya saja yang diduga dirusak, tetapi kaca mobil perusahaan pun turut menjadi sasaran.
--page
"Semuanya akan kami proses sesuai jalur hukum apabila terbukti bersalah," tegas Muchtar.
Dia mengimbau kepada seluruh warga adat agar tidak terprovokasi dengan isu yang beredar seputar dugaan perusakan situs adat.
"Jangan mudah terprovokasi. Polres sudah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh adat dan ajan menyelidiki kasus tersebut. Apabila terbukti adanya perusakan situs adat, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai adat yang berlaku," tegas Muchtar. (ACHMAD SYIHABUDDIN)








