BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan akan menindak tegas seseorang yang kedapatan bermain telepon seluler saat berkendara.
"Pasti akan kita tilang," kata AKBP Timbul kepada wartawan, Senin (5/3/2018). Dia menuturkan, sanksi tegas tersebut diberlakukan karena berkendara sambil main HP sangat mengganggu konsentrasi.
Dampaknya, bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Di sisi lain terkait digelarnya Operasi Keselamatan Telabang 2018 yang dimulai sejak hari ini hingga 25 Maret 2018, AKBP Timbul mengatakan bahwa selama sepekan ke depan, pihaknya akan gencar mengedepankan imbauan.
"Selama sepekan nanti kita sosialisasi. Kita kedepankan teguran kecuali jika ditemukan adanya pelanggar yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan," ungkapnya.
Kapolres juga mengingatkan agar warga jangan menggunakan headset saat berkendara. Sebab penggunaan headshet juga dapat mengganggu konsentrasi.
--page
Diketahui, menggunakan telepon saat berkendara tergolong berpotensi mengganggu konsentrasi para pengendara sesuai yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam Pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan. (BUDI YULIANTO/B-6)








