BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polsek Pahandut meringkus bandar judi jenis dadu gurak di Jalan Pantai Cemara Labat II, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Jumat (2/3/2018) pukul 20.00 WIB.
Bandar bernama Ram alias Mad (27) warga Jalan Candra Buana, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut ini mengaku sebagian pemain ada yang masih berstatus pelajar.
Menyikapi hal ini, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar menyebut sangat miris karena pelajar seyogyanya belajar dengan baik, bukan bermain judi.
"Sangat miris ya. Kalau sudah seperti itu, maka semua harus turun, bahu membahu. Mendidik pelajar bukan hanya guru. Kita (kepolisian) diberi waktu untuk mengimbau. Paling inti adalah orang tua yang harus berperan aktif mendidik anak," ungkap kapolres, Senin (5/3/2018).
Dia menuturkan aparat kepolisian sudah berupaya agar peserta didik selalu melakukan kegiatan positif. Salah satunya mendatangi sekolah dengan mengedepankan Binmas dan anggota lalu lintas.
"Kita ada MoU dengan dinas bahwa setiap hari Senin menjadi inspektur upacara. Disitu lah kita sampaikan untuk selalu taat terhadap lalu lintas, tidak terlibat narkoba maupun obat-obatan lainnya termasuk tidak berjudi," bebernya.
Menurut kapolres, memberantas dagur sebenarnya tidak sulit apabila semua pihak bersatu. Di sisi lain, Kapolres juga menegaskan akan menindak jika ada anggotanya yang terlibat di dalamnya.
"Kalau ada oknum Polres, Propam akan turun. Sanksinya malah double karena bukan hanya pidana yang di dapat tapi juga di internal. Sanksi bisa PTDH, tergantung sampai sejauh mana pelanggarannya," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)








