BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus sengketa lahan antara perusahaan dengan warga setempat banyak dipicu persoalan legalitas lahan yang tidak tuntas. Akibatnya, selalu terjadi saling klaim, perdebatan di setiap upaya mediasi, hingga berbuntut gejolak.
“Masalah legalitas perusahaan dan warga, iya. Ini akan kita rapatkan lagi dalam minggu ini melalui Rapim terbatas dengan pimpinan FKPD terkait,” terang Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, Senin (5/3/2018).
Penyikapan ini, sekaligus menyusul banyaknya kasus sengketa lahan di Kalteng. Terakhir, mencuat kasus pengrusakan situs adat di Desa Pondok Damar, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, bersamaan dengan penyerangan terhadap warga yang diduga dilakukan oknum Satpam PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) Sabtu (3/3/2018).
Situs adat yang dirusak berupa Patung Sapundu dan Pukung Sandung. Kali ini, bukan soal sengketa lahan, namun dalihnya adalah ingin melakukan pengejaran pelaku pencurian buah sawit yang dianggap sembunyi di rumah salah satu warga Pondok Damar.
Sugianto berinisiatif memanggil perusahaan yang sering berkasus dengan warga setempat. Tujuannya, mencari solusi, apalagi banyak perusahaan belum menyediakan kebun plasma kepada warga sehingga turut menjadi salah satu kesenjangan ekonomi antara warga dengan perusahaan.
--page
“Strateginya, akan kita adakan rapat lagi. Upaya penyelesaian sudah ada, supaya komperehensif, pendekatan dengan menghadirkan pengusaha dan penegakan hukum. Kita akan surati perusahaan, “ tandasnya.
Harus diakui, kata Gubernur, untuk membangun Kalteng tidak bisa dari sisi pemerintah dan masyarakat sendiri, maka dibutuhkan investor masuk.
“Tetapi investor yang peduli Kalteng dan masyarakatnya. Tidak mencari masalah di perusahaan, ini kan supaya jangan sampai mengganggu ekonomi nasional dan daerah, tetapi mencari jalan keluarnya agar kepentingan pemerintah dan masyarakat ama-sama dapat,” pungkas dia. (ROZIQIN/B-5)








