PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi D DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kemarin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalteng.

RPD yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kalteng Artaban tersebut, menghasilkan  5 poin kesepakatan, dan ini hasilnya.

Pertama, realisasi kegiatan tahun anggaran 2017 dengan rencana kegiatan tahun anggaran 2018 yang telah dilaksanakan sampai Februari 2018 secara tertulis agar disampaikan ke dewan sebagai bahan evaluasi Komisi D sebagai bahan RPD selanjutnya.

Kedua, penanganan ruas jalan Dadahup-Lamunti diprioritaskan pada ruas pemukiman masyarakat.

Ketiga, perlu penanganan pada beberapa jalan rusak parah seperti jalan Pulang Pisau-Pangkoh dan Samuda-Ujung Pandaran.

Keempat, perlu adanya koordinasi komunikasi yang baik serta saat Komisi D melaksanakan pengawasan agar didampingi petugas yang menguasai persoalan objek kegiatan yang dikunjungi.

Kelima, terhadap kegiatan yang sudah dibicarakan RPD usulan, saran dan masukan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi itu. (GAZALI/B-5)