SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) untuk memiliki website. Salah satu tujuannya, sebagai wujud keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diatur perundang-undangan. 

"Keterbukaan informasi publik (KIP) menjadi hak setiap orang untuk memperoleh informasi secara cepat, mudah dan tepat waktu. Sesuai UU No 14 Tahun 2008. Dan di era digital seperti ini banyak cara untuk menerapkan KIP, salah satunya melalui website," kata Kepala Diskominfo Kotim, Multazam, Selasa (6/3/2018). 

Sementara itu, dari 52 SOPD di daerah ini, baru 40 - 50 % saja sudah memiliki website. Itu pun tidak sepenuhnya dikekola dengan baik. Sehingga dalam mendukung KIP, pihaknya secara perlahan mendorong seluruh SOPD untuk memiliki website. 

"Dengan keterbukaan infomasi, saya meyakini akan berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kotim," kata Multazam. 

Dia menambahkan, dengan keterbukaan informasi tersebutlah merupakan awal terciptanya pemerintahan yang bersih. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)