BORNEONEWS, Sampit - Kasus perusakan rumah warga dan situs budaya adat di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur yang diduga dilakukan oknum satpam perusahaan sawit PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group). kini tengah berproses hukum di Polres Kotim.
Informasi terhimpun dari Camat Mentaya Hilir Utara, Adi Candra, peristiwa tersebut berawal satpam perusahaan mengejar terduga pencurian buah sawit milik perusahaan. Saat itu pelaku disebutkan melarikan diri ke arah rumah warga yang ujungnya dirusak.
Setelah menduga pelaku berada di rumah warga tersebut, oknum satpam pun berusaha memanggil agar pelaku menyerahkan diri. Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
Merasa geram, oknum satpam pun melakukan perusakan dengan cara memecahkan beberapa kaca jendela rumah warga tersebut.Namun ternyata pelaku tidak ditemukan.
Salah seorang warga yang melihat kejadian itupun tidak terima dan berusaha membalas perusakan yang dilakukan oknum satpam perusahaan tersebut dengan memecahkan kaca mobil yang digunakan satpam. Hingga akhinrya peristiwa itu dibawa ke ranah hukum.
--page
"Kasus ini berproses secara hukum. Warga yang terlibat maupun pihak perusahaan sedang dimintai keterangannya. Ada sekitar 20 satpam yang dimintai keterangannya," kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar.
Kedua belah pihak sama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim.
"Pemerintah sedang berupaya menyelesaikan kasus ini juga dengan cara memediasi kedua belah pihak. Meskipun nantinya didapati kata damai, kasus ini tetap akan berproses sesuai jalur hukum yang berlaku," kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar. (ACHMAD SYIHABUDDIN)








