SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) melalui beberapa tahapan. Mulai dari perangkat desa/kelurahan hingga Kecamatan. Sementara itu, di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, penerbitan SKT sudah menggunakan sistem komputerisasi untuk menghindari tumpang tindih.

Camat Baamang Yusransyah mengatakan, pihaknya berupaya penerbitan SKT tidak akan ada lagi terjadi tumpang tindih.

"Insya Allah tidak akan ada lagi tumpang tindih, jika pun ada kemungkinan itu merupakan human error atau kesalahan oknum nya," lanjut Yusran.

Yusransyah menjelaskan, pembuatan SKT prosesnya dilakukan di kelurahan. Sementara di kantor kecamatan, hanya untuk tempat pendaftaran dan pengesahan SKT.

"Semua proses dilakukan kelurahan, mulai dari mengukur. Di kecamatan hanya pendaftaran. Setelah terdaftar lanjut ke sekretaris kecamatan. Setelah selesai baru ke camat," kata Yusransyah.

--page

Dia mengatakan, apabila terdapat permasalahan di lapangan maka harus diselesaikan kelurahan. Jika tidak dapat diselesaikan maka akan langsung menuju persidangan.

Yusransyah juga mengimbau kepada masyarakat, apabila terjadi penyalahan aturan di dalam pembuatan SKT atau sebagainya yang dilakukan oleh oknum pegawai, diharapkan segera melaporkan hal tersebut. Agar dapat segera ditindaklanjuti. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)