PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kaur Pembina Operasional Satlantas Polres Kotawaringin Barat IPTU Bambang Eko menegaskan bagi siapa saya yang berani merusak rambu lalu lintas dapat dikenakan sanksi.

"Rambu-rambu itu merupakan suatu perlengkapan jalan yang berfungsi sebagai penunjuk arah, larangan, peringatan dan perintah. Kalau rambu itu dirusak meskipun cuma di coret itu juga termasuk dalam kategori merusak karena akan menghilangkan fungsinya sebagai rambu," kata IPTU Bambang, Selasa (6/3/2018).

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan.

Orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Saya mengimbau agar masyarakat melihat ada yang merusak atau mencoret rambu ditegur dan diberi nasehat agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena yang tinggal di Kotawaringin Barat ini bukan cuma orang Kobar saja akan tetapi dari luar juga ada," ucapnya.

--page

Dia menambahkan keberadaan rambu lalu lintas  itu sebagai penuntun misal ada pengendara yang mau mencari bahan bakar atau rumah makan untuk bersantai, maka rambu tersebut akan menuntun sampai kelokasi. (HARDI/B-6)