PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketentuan memasang alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul bagi pasangan calon (paslon) peserta Pilkada diatur dengan keputusan KPU Kota Palangka Raya tentang Penetapan Fasilitas Umum untuk Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan APK.

Apabila ditemukan APK paslon yang tidak sesuai dengan keputusan KPU tersebut, maka penyelenggara Pemilu akan memberikan surat peringatan tertulis kepada Paslon berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwalu) Kota Palangka Raya.

Bila peringatan tertulis diabaikan, maka KPU berhak mengeluarkan surat perintah penurunan alat peraga APK dalam waktu 1x24 jam berdasarkan rekomendasi Panwaslu. Bila paslon atau tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka Panwaslu berkordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK.

Hal ini dengan jelas termaktub dalam Nota Kesepakatan antara KPU, Panwaslu, Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Perkim, Polres dan Kodim Palangka Raya tentang penertiban APK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya 2018.

Masalahnya, pada Selasa (6/3/2018) terjadi penurunan baliho di kediaman calon Wakil Walikota Palangka Raya, Habib Said A Fawzy Zain Bachsin di Jalan G Obos Palangka Raya.

--page

Celakanya, dalam penurunan baliho tersebut tidak ada pemberitahuan atau surat peringatan tertulis dari KPU ke Paslon.

“Tahu-tahu datang dan menurunkan baliho dengan alasan tidak sesuai ketentuan. Lalu ketentuan yang mana? Ini kan rumah pribadi. Oke taruhlah kami salah, tapi secara etika ini juga tidak pas karena tidak ada surat apapun ke kami,” terang Fawzy kepada Borneonews.co.id.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati belum mau memberikan jawaban saat dikonfirmasi Borneonews melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan.

Terpisah, Ketua KPU Kota Palangka Raya Eko Riadi mengatakan sudah ada ketentuan mengenai pemasangan AK yang ditetapkan KPU dan sudah menjadi kesepakatan bersama.

Namun dia tidak menjawab secara esensi penurunan APK di rumah Habib Fawzy itu. “Sudah ada ketentuan, yang ditetapkan KPU ada lima (baliho). Paslon bisa membuat sesuai ketentuan sebanyak 150%, artinya bisa saja paslon membuat 7 baliho. Pemasangan yang 5 baliho sudah ditetapkan zona, sedangkan yang 7 baliho pemasangannya tidak boleh sembarang pasang, sudah ditetapkan atas kesepakatan bersama,” jawabnya.

--page

Sementara itu untuk diketahui, dalam nota kesepakatan bersama tim kampanye juga memuat jenis APK dan ketentuan lokasi yang ditetapkan KPU untuk pemasangan APK baik baliho, umbul-umbul dan spanduk, serta rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye. Khusus APK jenis baliho ditentukan ukuran 4x6 meter masing-masing tiga buah di Kota Palangka Raya dan tambahan 150% oleh Paslon dari jumlah yang difasilitasi KPU Kota Palangka Raya. Lokasinya ditetapkan di delapan titik pemasangan. (ROZIQIN/B-6)