SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Pj Kades Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selwinoto, penahanannya akan segera dipindahkan dari Lapas Klas IIB Sampit ke Rumah Tahanan Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, mengatakan, pemindahan penahanannya setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Untuk penetapan sidang sudah ada, sidang perdana pada Kamis (15/3/2018) mendatang, nah saat sidang perdana ini tersangka langsung dipindahkan ke Palangka Raya untuk penahanannya," kata Hendriansyah, Rabu (6/3/2018).

Pemindahan tersangka ke Palangka Raya untuk lebih mempermudah proses persidangan.

Sidang perdana akan dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam kasus duagaan korupsi dana desa di Tumbang Bajanei.

--page

Selwinoto yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotim ini harus menyandang status sebagai tersangka setelah ia tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa Tumbang Bajanei setelah itu menjabat sebagai Pj Kades.

Dari perhitungan penyidik negara alami kerugian sekitar Rp1,3 miliar dari penggunaanya dana desa pada 2016 lalu. Sampai saat ini kerugian negara tersebut belum dikembalikan oleh tersangka. (NACO/B-5)