BORNEONEWS, Sampit - Kasus perusakan di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berproses secara hukum. Setidaknya 22 orang sudah dimintai keterangan terkait perkara ini.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar menyebutkan, pihaknya terus menindaklanjuti permasalahan adanya perusakan di daerah tersebut.
"Kami terus proses adanya perusakan di lokasi itu. Dan yang dirusak itu rumah warga serta mobil perusahaan," ucap Muchtar, Rabu (7/3/2018).
Kapolres menegaskan, dari hasil pemeriksaan tidak ada perusakan situs adat budaya suku Dayak seperti informasi yang beredar pada hari ini.
Situs berupa sandung dan sapundu yang berada di belakang rumah berjarak kurang lebih sekitar 30 meter dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak.
--page
Kapolres menyebut, hingga kini kurang lebih ada sekitar 22 orang dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








