KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Lima Fraksi DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sepakat menerima pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif. Lima fraksi itu terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem dan Fraksi FGPI.

Kesepakatan untuk menerima pembahasan tiga raperda itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Gunung Mas yang dilaksanakan, Rabu (7/3/2018). Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Gumer. Turut hadir pada rapat paripurna itu Bupati Gumas Arton S Dohong dan pejabat lainnya.

"Setelah mendengarkan pidato penjelasan serta mempelajari dokumen yang disampaikan terhadap tiga raperda, maka Fraksi Partai Demokrat sepakat dan setuju tiga raperda dibahas bersama eksekutif dan legislatif," kata juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Iswan B Guna.

Ada pun tiga raperda yang diajukan eksekutif yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dua, Raperda tentang Perubahan ke enam atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ke Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas.

--page

Tiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. (EPRA SENTOSA/B-2)