PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua DAD Kobar Serilius periode 2016 - 2021 melaporkan Ketua Lembaga Pelestarian Adat dan Penegakan Hukum Adat Dayak Tomun Sukarna dan Ketua Panitia Prematur Pelaksana Rapat Koordinasi Masyarakat Adat Dayak Kobar Andrias Garusang ke Mapolres Kobar, Rabu (7/3/2018).

Serilius didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) DAD Kobar Bambang dan Ketua Harian DAD Kobar Udan Rahman melaporkan Sukarna yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DAD Kobar terkait mosi tidak percaya atas kepemimpinan Ketua Dewan Adat Dayak Kotawaringin Barat (DAD Kobar).

Terkait pelaporan tersebut, Serelius mengatakan, hal ini dilakukan pihaknya terkait perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baik.

"Mosi tidak percaya serta fitnah bahwa saya menggunakan lembaga DAD demi kepentingan pribadi tersebut disampaikan oleh Sukarna dan Andreas Garusang dalam rapat yang digelar di Rumah Betang Pasir Panjang Senin (5/3/2018)," jelas Serelius di Sekretariat DAD Kobar Jalan Natai Arahan, Kelurahan Baru Pangkalan Bun.

Ia sendiri heran, apa alasannya Sukarna dan Andreas Garusang mengadakan pertemuan dan mengeluarkan pernyataan yang menyinggung dirinya secara pribadi dan kelembagaan tersebut.

--page

"Bila tujuannya ingin menurunkan saya dari jabatan ketua DAD Kobar, saya tanyakan apa alasannya? Lantaran sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Ketua DAD Kobar bisa diturunkan bila memamg benar terbukti melanggar AD/ART,  terbukti memanfaatkan lembaga untuk kepentingan pribadi dan terbukti menyelewengkan keuangan. Nah semua ini tidak ada satupun yang saya lakukan," jelas Serelius.

Di tempat yang sama, Ketua Harian DAD Kobar Udan Rahman mengatakan bahwa tudingan Serelius menggunakan lembaga DAD untuk kepentingan pribadi merupakan fitnah dan menjadi salah satu alasan pihaknya melaporkan Sukarna cs ke Polisi.

"Seperti yang kami sepakati bersama Pak Serelius dan Pak Bambang selaku PH DAD Kobar, masalah ini akan kami selesaikan secara hukum," jelas Udan.

Kemudian, lanjut Udan, ia juga mempertanyakan alasan apa sehingga Sukarna yang juga Wakil Ketua DAD Kobar menyatakan lembaga yang dipimpin oleh Serelius ini stagnan.

"Selain itu, bila ia mengumpulkan massa untuk rapat dengan dasar dirinya sebagai Demang, itu juga melanggar aturan. Karena Sukarna tidak punya SK yang mengangkatnya sebagai demang," jelas Udan. (WAHYU KRIDA/B-2)