KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menghadiri kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas Gumas 2018. Namun, saat jam kerja ASN dilarang menyaksikan kampanye.

"ASN boleh saja menghadiri kampanye paslon. Tapi tidak boleh menghadiri saat jam kerja," tegas Ketua Panitia Pengawas Pemikihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Gumas Walman Tristianto, Rabu (7/3/2018).

Menurutnya,  suatu hal yang wajar jika ASN menghadiri kampanye paslon untuk mengetahui visi dan misinya. Namun, mereka tidak boleh menghadiri kampanye saat jam kerja, tidak boleh menggunakan atribut paslon, tidak boleh berkampanye dan hanya menjadi pendengar pasif.

"Bagi ASN yang tidak dapat menghadiri kampanye untuk mengetahui visi dan misi paslon. Kepada mereka untuk mencari tahu visi dan misi paslon melalui cara lain. Diantaranya adalah melalui selebaran yang dibagikan oleh tim kampanye paslon," ucapnya.  

Pada kesempatan itu, Walman mengingatkan kepada paslon dan tim kampanye bahwa selebaran, brosur, pamflet atau poster tidak boleh disebarkan atau ditempel di tempat umum. Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik Pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, saranan dan prasarana publik atau tanaman dan pepohonan.

--page

"Sedangkan untuk pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk tidak boleh berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan yang mencakup gedung dan sekolah," ingatnya. (EPRA SENTOSA/B-5)