SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja berusia 17 menggasak dua sepeda motor dan mandau di kediaman Masnie dan Sudarto, sebuah rumah kosong, setelah remaja putus sekolah ini masuk ke rumah korban lewat jendala yang mereka pecahkan.

Sidang digelar secara tertutup dipimpin oleh hakim Ike Liduri, kedua terdakwa didmpingi oleh penasihat hukumnya Burhansyah dan dari Bapas Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Usman.

Aksi keduanya bermula Senin (29/1/2018) sekitar pukul 15.00 wib keduanya bertemu, di mana DY mengajak AW untuk beraksi. Malam harinya keduanya beraksi ke kediaman korban Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Untuk memudahkan aksi mereka, salah seorang pelaku mematikan lampu rumah korban melalui meterannya, kemudian mereka lemeparkan batu ke jendela rumah korban, kemudian mereka berdua masuk mengambil mandau dan motor Yamaha Mio Sporty nopol KH 2948 FH dan Suzuki Shogun R nopol KH 3459 PB.

Mereka berhasil membawa motor itu keluar lewat pintu belakang, pada Jumat (2/2/2018) di sekitar perusahaan Bahandep keduanya bertemu Han alias Nap (berkas terpisah) dan menawarkan motor itu.

--page

Hingga akhirnya Nap mau membeli motor Shogun itu dengan harga Rp700 ribu. "Nap sudah dikasih tahu kalau motor itu hasil curian namun dia tetap saja membelinya," kata Burhansyah, usai sidang tersebut.

Atas perbuatannya itu korban alami kerugian sekitar Rp20 juta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu terdakwa didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. (NACO/B-5)