SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polsek Cempaga melalui Bhabinkamtibmas Desa Sungai Paring sosialisasi tentang pungutan liar (pungli) kepada para guru maupun orangtua murid TK yang ada di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah melalui Bhabinkamtibmas Bripka Budi Hartono menerangkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Budi berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi dewan Guru serta Orangtua atau Wali murid agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini, para guru tidak melakukan pungli berbentuk apapun terhadap anak didik dan Orangtuanya. Dan juga agar bisa mengimplementasikan pelayanan publik di dunia pendidikan agar terciptanya Keamanan dan ketertiban serta hilangnya dampak sosial di tengah masyarakat" harapnya, Rabu (7/3/2018).

Selain itu dirinya juga berharap, para guru dan orangtua murid dapat memahami Peraturan Pemerintah RI tentang Satgas Saber Pungli yang sudah di bentuk sebagai landasan dalam mengambil keputusan dan Kebijakan,  agar tidak sedikitpun memberikan celah terjadinya pungli dalam dunia Pendidikan.

--page

Dalam kegiatan tersebut terlihat para dewan guru serta orangtua atau wali murid sangat antusias.Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tertib dan lancar hingga acara berakhir. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)