SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Dani Rakhman mendesak kasus perusakan situs adat yang diduga dilakukan oknum satpam PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) di Pondok Damar diusut secara tuntas. 

Ia khawatir kalau polisi tidak menyelesaikan secara tuntas dapat jadi berpotensi masalah besar. Sebab, yang dirusak situs yang disakralkan oleh penduduk setempat.

Tentu, menurutnya, tindakan semacam ini sudah tidak dibenarkan. "Apa yang sebenarnya mereka lakukan, apakah mengejar maling sawit, tapi kenapa sampai merusak situs budaya itu," ujarnya, Rabu (7/3/2018).

Menurutnya, tindakan itu jelas sudah perbuatan disengaja dan harus mendapatkan sanksi tegas dari pihak rerkait. Karena jika tidak cepat diredam maka akan cepat membuat masalah baru.

"Persoalan ini ini memang harus dituntaskan. Meski masalah ini sudah ditangani oleh DAD Kalteng. Justru masalah ini hendaknya jadi perhatian dan pelajaran bagi semua pihak. Agar tidak main-main dengan sesuatu yang berkaitan dengan identitas suku," tukasnya.

--page

Ia mengatakan, persoalan perusakan situs budaya ini jelas tidak ada kaitannya dengan tindakan lain, pengrusakan itu jelas dilakukan secara sengaja. Bahkan ia secara pribadi sangat mengutuk keras oknum yang terlibat dalam pengrusakan ini karena ini sudah bentuk memperkeruh suasana di daerah.

Dia mengatakan, bahwa yang namanya Sandung, Sapundu adalah hal sakral. Bahkan di kalangan suku Dayak sangat menghormati. "Menertawakan atau mengejek patung yang dipajang pun tidak boleh," pungkasnya. (NACO/B-5)