BORNEONEWS, Sampit - Jeprinoer (49), Sukamto (38) dan Sugeng (23) menjalani sidang atas kasus pencurian dengan kekerasan. Dari keterangan korban, Aries Sugianto, sparepart alat berat miliknya digasak tiga terdakwa setelah penjaganya ditodong dengan senjata api.
"Kata penjaganya dia ditodong dengan senjata api. Lalu mereka melepaskan alat-alatnya," kata korban d ihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana dan JPU Kejari Seruyan Akwan Annas, Rabu (7/3/2018).
Perbuatan terdakwa terjadi pada Selasa (19/9/2017) di lokasi Kelompok Tani Maju Bersama, Jalan Jenderal Sudirman Km 127 Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Adapun Jeprinoer dan Sukamto berperan sebagai eksekutor, sementara Sugeng mengawasi lokasi sekitar.
Di lokasi kejadian, terdakwa menodong penjaga excavator, Arni dengan senjata api kemudian mengikatnya. Setelah itu mereka melepas 1 set elektrik, 1 set boks sekring dan mengambil ponsel milik Arni. Setelah itu mereka melarikan diri.
Terdakwa akan menjual alat itu di Pekanbaru, Riau. Sparepart tersebut di kirim via kantor pos Lamandau. Saat diamankan alat itu sudah tidak ada lagi. "Dalam kejadian ini saya mengalami kerugian sebesar Rp150 juta," kata korban.
--page
Menurut Aries alat itu untuk pengerjaan proyek desa. Usai memberikan keterangannya pekan mendatang JPU akan menghadirkan saksi Arni. Dalam kasus ini, ketiganya terdakwa didakwa Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP. (NACO/B-11)








