SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bhabinkamtibmas Desa Sungai Paring, Polsek Cempaga, Bripka Budi Hartono menyampaikan materi tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (7/3/2018).

Materi tersebut disampaikan sekaligus pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Diharapkan para peserta Satgas LPA dapat menjadikan Undang-Undang sebagai landasan hukum suatu permasalahan di tengah-tengah masyarakat. Baik itu saat memberikan solusi maupun menyelesaikan masalah," kata Budi, mewakili Kapolsek Cempaga, Iptu Syaifullah.

Sedikitnya ada sekitar 65 peserta perempuan dari berbagai kalangan yang hadir mengikuti acara tersebut. 

Budi Hartono mengatakan, dalam suatu hubungan rumah tangga harus dilandasi dengan keterbukaan dan kejujuran. Sehingga apabila terjadi permasalahan dapat diselesaikan dengan baik melalui pembicaraan dengan kepala yang dingin.

--page

"Apabila ada masalah, usahakan diselesaikan melaluin pembicaraan dengan kepala dingin. Jangan sampai langsung menempuh ke jalur hukum. Cari solusinya terlebih dahulu," terang Budi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)