BORNEONEWS, Sampit - Jep (49) dan Suk (38) ternyata spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) sasaran sparepart alat berat. Bahkan dari catatan kriminalnya, kedua terdakwa sudah empat kali berurusan dengan hukum.
"Semua terjerat kasus perampokan sparepart alat berat," kata Akwan Annas, Kasi Pidum Kejari Seruyan, yang juga JPU dalam perkara ini, Rabu (7/3/2018).
Dari amar putusan kasus kedua terdakwa, pertama mereka divonis masing-masing selama 20 bulan penjara, kasus kedua divonis 2 tahun penjara dan ketiga dipidana 18 bulan penjara. Kini kasus keempat tengah menanti mereka.
Warga Kotawaringin Barat ini terlibat dalam kasus pencurian spare part alat berat milik Aries Sugianto di Jalan Jenderal Sudirman Km 127 Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
"Keduanya juga saat ini tengah menjalani pidana di Lapas Kobar, sementara terdakwa Sug baru kali pertama terjerat tindak pidana. Kalau Jep dan Suk sudah empat kali ini," ujar Akwan.
--page
Mereka menyasar sperepart alat berat karena harganya mahal, alat itu mudah di lepas. Dalam kasus keempat ini, korban harus mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.(NACO/B-11)








