PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat kepolisian terus mendalami dugaan pengerusakan situs Dayak di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sampai saat ini sudah ada 23 orang yang diperiksa.

"Sudah ada 22 saksi yang diperiksa dan tiga orang saksi pelapor yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada borneonews.co.id, Rabu (7/3/2018).

Pambudi menuturkan sampai sejauh ini belum ada seseorang yang ditetapkan tersangka. Polisi masih melakukan pendalaman penyelidikan.

"Polri akan menindak tegas jika memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 KUHP," ungkapnya. Pambudi mengimbau masyarakat jangan mudah terpancing atas informasi yang perlu dibuktikan kebenarannya.

"Percayakan kepada Polri untuk penanganan pidananya, sedangkan untuk masalah adat ada demang DAD (Dewan Adat Dayak)," tuturnya.

--page

Selasa (6/3/2018) malam, Pambudi menegaskan tidak ada situs sandung dan sapundu yang dirusak. Pernyataan ini juga disampaikan Pambudi secara live melalui salah satu televisi.

Situs budaya berupa sandung dan sapundu yang berada di belakang rumah berjarak sekitar 50 meter dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak. (BUDI YULIANTO/B-6)