SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendata ulang warga kurang mampu untuk didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Banyak masyarakat yang tidak terdata di JKN. Kami mendata ulang masyarakat kurang mampu," ujar Kepala Dinas Sosial Kotim Agustripurna Tangkasiang, Kamis (8/3/2018).

Hal itu dilakukan karena mulai awal Januari 2018 lalu, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang selama ini menjadi rujukan masyarakat kurang mampu untuk berobat secara gratis sudah dihilangkan oleh pemerintah daerah, karena jaminan kesehatan tersebut hanya bisa digunakan di Kotim saja. Sehingga kurang maksimal kebutuhannya.

Guna mengatasi masalah tersebut sehingga pemkab membuat membuat kebijakan baru, yakni masyarakat yang kurang mampu harus didaftarkan di JKN.

Untuk mengakomodasi hal tersebut, maka pihak Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data ulang. Agar seluruh masyarakat kurang mampu bisa dimasukkan dalam JKN oleh pemda.

--page

"JKN akan dibiayai oleh pemerintah daerah ini, melalui APBD. Sehingga hal itulah yang mendasari kami melakukan verifikasi ulang," kata Agustripurna.

Agus menerangkan, sebenarnya saat ini sudah memiliki data masyarakat kurang mampu dari BPS, yakni mencapai 21.126 kepala keluarga. Namun itu merupakan data sejak 2011 hingga 2015. Sehingga kurang akurat karena tentunya di Kotim ini jumlahnya dengan cepat berubah baik itu kematian, kelahiran berpindah tempat, dan juga baru.

Hal itupun membuat sebagian masyarakat miskin tidak masuk dalam data. Dan itulah fungsi pendataan ulang masyarakat kurang mampu tersebut. Agar nantinya semua bisa tercover. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)