SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, sepertinya tidak hanya menyeret mantan penjabat (pj) kepala desa dan bendahara.

Dalam kasus ini, direktur CV Surya Cahaya Mandiri berinisial TBG juga dilaporkan. Ia merupakan pelaksana proyek desa di tahun anggaran 2016 yang diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya.

TBG melaksanakan kegiatan peningkatan jalan desa atau laterit serta pembuatan box culvert dan pembangunan dua buah gorong-gorong. Dalam Surat Laporan Polisi, TBG diadukan pada 27 Februari 2018.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor TBG, diuraian bahwa pada 2016 TBG selaku pelaksana kegiatan mengerjakan proyek box culvert, peningkatan jalan desa, dan gorong-gorong dengan anggaran Rp375 juta.

Dalam pelaksanaannya, ia diduga mengurangi volume pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam RAB. Akibat perbuatan itu, dalam laporan polisi tersebut, ditulis bahwa terjadi kerugian negara sebesar Rp105.885.982.

--page

Adapun barang bukti dalam perkara itu yakni laporan pertanggungjawaban panarikan dana Rp357 juta dan SP2D penarikan Rp357 juta. "Kami sudah terima SPDP dalam kasus ini," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah.

Bahkan, Kepala Kejari Kotim Wahyudi telah menetapkan jaksa yang akan menangani perkara tersebut. (NACO/B-3)