JAKARTA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dan Peningkatan Produktivitas (Moratorium Sawit) harus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investasi. 

"Artinya, regulasi tersebut jangan sampai malah menakutkan bagi investor, sebab saat ini pemerintah sedang mendorong masuknya investasi dan peningkatan ekspor," kata pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, kepada pers di Jakarta, Kamis (8/3).

Bhima mengatakan, regulasi yang dibuat pemerintah banyak yang tidak sinkron dalam rangka mendorong investasi. Di sub sektor perkebunan kelapa sawit, kebijakan moratorium sawit dan Peraturan Pemerintah (PP) No 71/2014 jo PP No/2016 (PP Gambut) merupakan regulasi yang bisa menghambat investasi.

"Padahal kita tahu bahwa investasi di sektor kelapa sawit memerlukan dana yang cukup besar. Kita juga eksportir besar yang mana kita bersama Malaysia menguasai sekitar 90% pasar minyak sawit dunia," papar dia.

Kebijakan Presiden memerintahkan kementerian melakukan deregulasi, lanjut Bhima, merupakan langkah tepat dalam rangka mendorong investasi. Namun di tengah upaya tersebut, pemerintah malah membuat Inpres Moratorium Sawit.

"Saya melihat terjadi ketidaksinkronan. Kalau ketidaksinkronan ini dilanjutkan maka nanti efeknya investasi dan ekspor tidak bisa optimal, serta cadangan devisa bisa terganggu," ujarnya.

--page

Bhima menambahkan, sebelum mengeluarkan moratorium, pemerintah melakukan kajian terhadap dampak yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut, baik secara ekonomi maupun dampak terhadap penyerapan tenaga kerja.

"Sebaiknya pemerintah tidak membuat regulasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum karena akan mengakibatkan ketidakpercayaan investor yang akan masuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kebijakan moratorium ini dipastikan bisa menghambat investasi karena sawit merupakan sektor yang strategis bagi perekonomian nasional," tutur Bhima. (NEDELYA RAMADHANI/m)