BORNEONEWS, Sampit - Kerugian dugaan korupsi penggunaan keuangan desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menyeret dia tersangka ditaksir mencapai Rp847,8 juta.
Dalam uraian singkat kejadian, dalam laporan polisi itu, pada 2015 Tanjung Jotong menerima bantuan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBH) dengan total Rp627,9 juta.
"Selanjutnya dilakukan penarikan oleh kepala desa dan bendahara desa pada 28 April 2015 sekitar Rp151,2 juta, 3 September 2015 sekitar Rp177,5 jta, dan 18 Desember 2015 sekitar Rp23,9 juta, 29 Desember 2015 sekitar Rp1e,3 juta, dan 30 Desember 2015 sekitar Rp73,06 juta," dikutif dalam laporan polisi tersebut.
Selanjutnya dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semester I Rp80,1 juta dan semester II Rp164,1 juta, sehingga sekitar Rp193,7 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kemudian pada 2016 mendapat dana sekitar Rp1,371 miliar dan dilakukan penarikan 1 Juli 2016 sekitar Rp101,9 juta, 28 Juli 2016 sekitar Rp375 juta, 4 Desember 2016 sekitar 178,4 juta, 23 Nopember 2016 Rp166 juta Rp238,5 juta, dan Rp14,1 juta.
--page
Kemudian dibuat laporan pertanggungjawaban Rp101,9 juta, Rp357 juta, Rp112,6 juta, Rp186,8 juta, dan Rp152,8 juta. Sehingga terdapat kelebihan penggunaan yang tidak dipertanggungjawabkan sekitar Rp315,8 juta dan diduga ada laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta sekitar Rp337,2 juta, jika ditotal potensi kerugian negara sekitar Rp874,8 juta.
Perkara ini menyeret dua tersangka, yakni mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ujang, yang juga sekretaris desa, dan Ramses Gustika selaku bendahara desa. (NACO/B-5)








