PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan semua pihak mulai dari penyelenggara, pasangan calon dan tim sukses Pemilihan Kepala Daerah akan diawasi.

Salah satu tujuannya untuk menekan terjadinya politik uang. Namun jika dalam pilkada di Palangka Raya nantinya ada yang tertangkap, ia menegaskan bahwa pemberi dan penerima uang politik dapat diproses.

"Dua-duanya kena. Tapi karena ranahnya Undang-undang Pemilu maka akan kembali ke Panwaslu," kata AKBP Timbul, Kamis (8/3/2018).

"Kalau Panwaslu menyatakan pidana, akan diserahkan ke Posko Gakkumdu di Panwaslu. Namun jika administrasi itu ke KPU," imbuhnya.

Kapolres memastikan, jika dalam prosesnya nanti masuk ranah pidana, maka dapat diproses dengan undang-undang korupsi.

--page

"Kalau terkat ASN (yang terlibat money politik) bisa kita masukan dalam undang-undang korupsi. Intinya semua kita awasi," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)