BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Anggota Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) bersama camat dan Koramil melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Desa Ugang Sayu, Kamis (8/3/2018).

“Kita bersama dengan Danramil dan Camat GBA melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan masyarakat di Desa Ugang Sayu,” kata Kapolsek GBA Ipda Rahmat Simamora.

Ia mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebelum musim kemarau. Nantinya bila memasuki musim kemarau masyarakat bisa lebih waspada dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan. 

Menurutnya, bermacam-macam cara yang dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Selain memasangan spanduk larangan juga mendatangi desa-desa untuk melakukan sosialisasi. 

Selain itu dalam pencegahan yang dilakukan yakni, dengan cara preemtif (sosialisasi), preventif (pencegahan) serta represif (penegakan hukum).

--page

“Ini kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran warga agar bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan apabila ada membakar hutan pelaku dapat dipidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (URIUTU DJAPER/B-6)