SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - JSJ, 37, residivis kambuhan yang kembali terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor, akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Nico Hendra Siragih.

Nico sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Didiek Prasetyo Utomo. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian," kata hakim dalam amar putusannya, Kamis (8/3/2018).

Terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana Pasal 363 KUHP. Memberatkan terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus serupa. Sedangkan meringankan terdakwa bersikap sopan dan terus terang mengakui perbuatannya. 

Warga Desa Dusun Binjai RT 8 Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini melakukan perbuatannya pada Jumat (25/8/2017) sekitar pukul 12.00 wib di Blok M26 dekat perumahan karyawan estate Bukit Limas Desa Sebabi, Kecamatan Telawang 

Ketika itu terdakwa main dari base camp Bukit Limas kemudian ia mau pulang ke kampung. Saat itu terdakwa minta tolong temannya, Rafli, untuk mengantarnya pulang ke kampung. Namun rekannya itu tidak bisa mengantarnya.

--page

Terdakwa berjalan keluar dari base camp kemudian melihat banyak kendaraan terparkir di bawah pohon sawit, di antaranya motor Yamaha RX King nopol B 5364 AT, milik Sutono. Lantaran terdakwa kepepet mau pulang akhirnya ia membawanya pulang ke rumahnya, karena saat dicoba motor itu langsung bisa hidup.

Kemudian pada Selasa (3/10/2018) terdakwa mendatangi korban marah-marah sambil mengacungi parang. Ia menakuti korban yang menyebut motornya dicuri terdakwa.

Keduanya sempat adu mulut, namun saat itu dilerai. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian sambil tetap membawa sepeda motor milik korban. Pada  Jumat (1/12/2018) ia diamankan polisi. (NACO/B-5)