PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Menangkap ikan dengan menggunakan setru, selain berbahaya, juga bisa diancam pidana.

Hal itu ditegaskan Kapolres Pulang Pisau melalui Kasat Polairud Polres Pulang Pisau Iptu Hariyanto saat menggelar Giat Sambang Polmas di Desa Mantaren I, Kamis (8/3/2018).

"Dalam aktivitas menangkap ikan, kami imbau masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum, baik menggunakan aki maupun dengan alat generator," kata Kasat Polairud.

Penangkapan ikan dengan cara menyetrum, kata Hariyanto, dapat membahayakan diri penggunanya dan bisa merusak benih ikan atau ikan-ikan yang masih kecil. "Bahkan, jika tertangkap karena ada laporan, pelaku bisa dipidana," katanya.

Selain masalah penyetruman ikan, mantan Kapolsek Kahayan Tengah ini mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat merugikan lingkungan dan orang lain. "Lahan terbakar dapat merembet ke lahan orang lain dan asapnya dapat menimbulkan gangguan kesehatan," terangnya.

--page

Hariyanto menjelaskan, Perda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Izin Membakar Lahan telah dicabut. "Pelaku pembakar lahan saat ini dapat diproses hukum," tegasnya. (JAMES DONNY/B-2)