PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Masyarakat Kota Palangka Raya diminta mengurus administrasi kependudukan secepatnya. Hal ini diminta Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini.

Administrasi kependudukan merupakan kegiatan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan administrasi kependudukkan.

Adapun dokumen yang dimaksud antara lain, akta kelahiran, kematian, perkawinan dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) serta kartu keluarga (KK).

"Sejalan dengan tahun politik maka identitas kependudukan terutama kartu tanda penduduk menjadi sangat penting, karenanya masyarakat harus segera mengurus dokumen kependudukkannya terutama terdaftar telah melakukan perekaman e-KTP. Ini penting," kata Diu Husaini, Kamis (9/3/2018).

Saat ini, menurut Diu, masih banyak warga yang sudah lama berdomisili atau yang bertempat tinggal di Kota Palangka Raya namun masih belum melakukan pengurusan data kependudukan itu.

--page

"Penting sebenarnya kita harua punya KTP-el supaya orang tahu benar bahwa yang bersangkutan adalah benar penduduk wilayah Kota Palangka Raya. Terlebih apabila hendak berurusan, maka persyaratan utama yang dicari tentu KTP-el ini.

Tanpa adanya KTP-el, nantinya akan mempersulit diri sendiri di kemudian hari ketika hendak berurusan," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)