KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengembang perumahan wajib membangun tempat pembuangan sampah (TPS) di kompleks perumahan yang dibangun. Ketentuan itu nantinya diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang sedangkan dipersiapkan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas.

Salah satu yang diatur, ketersediaan TPS di semua kompleks perumahan. Dalam Perda itu nantinya mengharuskan semua pengembang untuk membangun TPS di kawasan perumahaan yang dibangun di daerah tersebut.

Ketua Komisi III, Kunanto menjelaskan, demi memantapkan Perda tentang persampahan itu, maka Komisi III melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Komisi III mendalami Perda tentang persampahan tersebut, dengan mencari referensi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

“Komisi III Kunker ke Kabupaten Bogor untuk  mendalami Perda tentang persampahan,” kata Kunanto via telepon seluler, Jumat (9/3/2018).

Perda persampahan itu, nantinya mengatur tentang kewajiban pengembang perumahaan.

--page

“Kami harapkan semua pengembang untuk membantu pemerintah daerah dengan membangun TPS, khususnya di wilayah pembangunan perumahan yang didirikan oleh pengembang. Ini akan dimasukan dalam Perda,” jelas Kunanto, salah satu Kader NasDem yang duduk di legislatif tersebut.

Dengan memaksimalkan jumlah TPS, harapannya ke depan kebersihan kota akan semakin baik. Pengembang sebagai pihak ketiga, akan dilibatkan untuk berpartisipasi mendukung program pemerintah setempat.

“Makanya Komisi III mencari referensi tentang Perda persampahan ini ke DLH Kabupaten Bogor,” ungkap wakil rakyat dari Dapil I ini. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)