NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau terus melakukan pembinaan tertib keuangan desa.

Pembinaan tersebut meliputi penyusunan penangungjawaban pelaksanaan APBDes, serta meninjau langsung ke lapangan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan yang didanai dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

"Tata kelola administrasi keuangan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa" ungkap Kepala DPMD Muriadi, Kamis (8/3/2018).

Menurutnya, pembinaan ini terus dilakukan dalam rangka mengevaluasi dan monitoring pengadministrasian penggunaan alokasi dana desa dan dana desa. Mudah-mudahan tidak ada masalah sehingga penggunaan dana tersebut cepat terealisasi.

Selain itu, tambah Muriadi, realisasi penggunaan dana desa yang dilakukan sebagai bentuk implementasi peraturan perundangan, secara praktis membantu memperbaiki berbagai kekurangan dalam pengelolaan dan penatausahaan pelaksanaan dana desa.

--page

"Pembinaan ini jadi momentum bagi kami untuk mengevaluasi proses pelaporan atau pertanggungjawaban sebelum disampaikan ke Bupati. Bahkan, pembinaan pengelolaan dan penatausahaan dana desa, sebagai upaya pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan pembangunan di desa," ungkapnya.

Menurut mantan Kepala Bappeda ini, pembinaan ini juga dapat memperbaiki tingkat kepercayaan masyarakat terhadap desa. Tanpa ada kepercayaan dari masyarakat, maka pola partisipasi dalam pembangunan akan sulit. "Pembinaan ini sangat penting dalam mengelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel," pungkas Muriadi. (HERIADI/B-2)