BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo menyayangkan penjabat desa yang kembali terjerat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa. Maka dari itu, ia mendesak agar penunjukan penjabat desa harus selektif.
"Penunjukan penjabat desa harus benar-benar dipilih. Jangan sembarangan karena ini bukan kali pertama penjabat desa terjerat kasus korupsi," kata politisi Partai Demokrat ini, Jumat (9/3/2018).
Sebelumnya, penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Kotim menetapkan Selwinoto sebagai tersangka. Ia merupakan penjabat Desa Tumbang Bajanei yang terlibat korupsi penggunaan keuangan desa pada 2016 silam yang merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Belum hilang di benak masyarakat, kini giliran Ujang mantan penjabat desa Tanjung Jorong yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Kotim dalam pengelolaan keuangan desa pada 2015-2016 yang merugikan negara sekitar Rp847,8 juta.
Kini sejumlah penjabat desa kembali diangkat mengingat ada sejumlah kades yang sudah habis masa kepemimpinannya dan akan kembali mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa pada 2018 ini.
--page
"Penjabat desa yang dipilih harus benar-benar paham dengan pengelolaan keuangan desa, jangan main-main dengan anggaran tersebut karena jika salah harus siap berurusan dengan hukum," tegasnya.
Apalagi penjabat desa yang dipilih berasal dari kalangan ASN tentu jika terbukti terjerat korupsi tidak hanya berurusan dengan hukum saja namun juga harus siap dipecat sebagai ASN. (NACO/B-2)








