BORNEONEWS, Kasongan - Aktivias illegal logging di nampaknya masih terjadi di Kabupaten Katingan. Terbaru, warga Desa Kampung Keramat Kecamatan Katingan Kuala, diamankan pihak berwajib setelah tertangkap memilirkan sekitar 200 kayu log jenis meranti campuran.
Informasi terhimpun, Polsek Mendawai mengamankan dua warga Desa Kampung Keramat pada Rabu (7/3/2018) petang, di Sungai Katingan Desa Mendawai, Kecamatan Mendawai.
Keduanya saat itu tengah menarik untuk memilirkan rakitan kayu log jenis meranti campuran yang diduga tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun belum jelas apakah keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas temuan itu.
Informasi lainnya, saat ini kelotok penarik kayu log meranti campuran itu diamankan di Polsek Mendawai. Selain ukuran sedang, kayu log meranti campuran ini juga ada yang cukup besar berdiameter sekitar 50 centimeter.
Kemudian, rakitan kayu log meranti campuran itu diperoleh dari wilayah Desa Rangan Seha Kecamatan Kamipang. Kayu log tersebut rencananya dibawa menuju Pulau Burung Desa Kampung Kearamat.
--page
Sementara itu, Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha belum merespon saat dikonfirmasi terkait kasus ini. (ABDUL GOFUR/B-11)








