SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Untung TR menyebutkan jika hasil investigasi situs budaya di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur adanya dugaan pengrusakan maka ia memastikan masalah tersebut akan dibawa melalui sidang adat.

"Kami akan sidang adat oknum satpam Mustika Sembuluh jika adanya dugaan pengrusakan situs budaya itu," kata Untung, Jumat (9/3/2018).

Sidang adat dilakukan untuk menetapkan bersalah tidaknya tindakan oknum satpam tersebut. "Melalui sidang adat itu nanti ditetapkan siapa saja yang terbukti bersalah," tegas Untung.

Untung ingin masalah itu cepat selesai agar tidak membuat gejolak ditengah masyarakat. Ia ingin perusahaan bisa taat dan patuh terhadap proses yang mereka lakukan itu. Investigasi ini agar semua pihak bisa kembali melaksanakan kegiatannya seperti biasanya.

"Memgapa kami ingin segera menyelesaikan masalah ini agar masyarakat tenang. Perusahaan juga enak ke depanya. Sehingga kedepan tidak ada lagi tuntutan atau kejadian yang tidak kita inginkan," tegasnya.

--page

Oleh karena itu, menurut Untung, perusahaan harus punya niat yang sama dengan mereka. Karena kalau sudah ada kesepakatan bersama masing-masing pihak yang akan nyaman dalam melakukan kegiatan tanpa saling menuntut maupun mengganggu kedepannya. (NACO/m)