SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Hasil penarikan retribusi dari Pasar Inpres dan Pasar Saik yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Sukamara setiap bulannya mencapai Rp25 juta.

Penarikan dimulai sejak Oktober 2017. "Setiap pedagang kita pungut Rp15 ribu per meter per segi," ucap Kasi Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Sukamara, Catur Sabda, Sabtu (10/3/2018).

Hasil penarikan retribusi dari kedua pasar ini akan menambah pendapatan asli daerah (PAD).

"Biaya penarikan retribusi sesuai SK yang diterbitkan. Tarif sesuai luas kios yang dipakai pedagang dan di lokasi ada beberapa kios yang berbeda ukuran, sedangkan untuk teras tidak termasuk dalam hitungan meski digunakan untuk menggelar barang dagangan oleh pemilik kios," jelasnya. (NORHASANAH/B-6)