BORNOENEWS, Muara Teweh– Dua buah tongkang pengangkut batu bara beserta dua tugboat penariknya ditahan petugas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah yang dibantu personel Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kalteng, didampingi pegawai Pemkab Barito Utara.
Penahanan dua tongkang dan dua tugboat milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) itu dilakukan di perairan Sungai Barito, wilayah Kabupaten Barito Utara pada Jumat (9/3/2018) malam.
Dua tongkang yang ditahan bernama BG Tuhup 019 yang ditarik Tugboat TB Republik 031 dan BG Tuhup 003 yang ditarik TB Republik 032.
Penahanan tongkang beserta tugboat tersebut sehubungan dengan berakhirnya surat izin atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT. Sehingga perusahaan itu telah dinyatakan berhenti operasi sejak November 2017.
Untuk itu, perusahaan tidak lagi dapat berproduksi atau memilirkan batu-bara.
--page
Sabtu (10/3/2018), petugas Dinas ESDM Kalteng bersama pihak terkait lainnya memeriksa muatan batu bara di dua tongkang yang ditahan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Ermal Subhan menyebutkan, PT AKT telah melanggar aturan. Karena PKP2B sudah berakhir pada 19 Oktober 2017, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714.K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran PKP2B PT AKT dengan Pemerintah Indonesia.
Selanjutnya ditindaklanjuti lagi dengan Surat Keputusam Menteri ESDM Nomor 3715.K/30/MEM/2017 tentang Pengamanan Sarana dan Prasarana PT AKT.
“Sehingga berdasarkan rekomendasi dari Gubernur dan Kepala Dinas ESDM Kalteng, diminta mengamankan sarana dan prasarana yakni pemberhentian dua unit tongkang pengangkut batu bara tersebut,” ujar Ermal Subhan.
Artinya, sambung dia, PT AKT tidak boleh berproduksi karena dasar perusahaan tersebut yakni PKP2B telah berakhir.
--page
“Kami telah melakukan peninjauan ke lokasi, memang tidak ada aktivitas. Namun setelah dicek ke perairan terdapat tiga buah tongkang yang akan milir, satu di antaranya masih mengisi dan dihentikan, dan dua buah didapati di sungai sedang milir dan diberhentikan,” sebutnya.
Diperkirakan muatan batu bara yang diangkut kedua tongkang PT AKT sekitar 8700 metrik ton.
“Dua buah tongkang beserta kapal tersebut kami amankan terlebih dahulu, hingga persayaratan dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan yang berlaku. Karena dasar pengakhiran tersebut membuat perusahaan tidak dapat lagi berproduksi” ucapnya.
Mengenai sanksi terhadap PT AKT, nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Untuk sanksi terhadap perusahaan tersebut pasti ada. Namun bukan dari kami. Kami hanya melaporkan hasil pemeriksaan dan menindaklanjutinya,” pungkas Ermal Subhan. (RAMADANI/B-3)








