BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur meyakini penyertaan modal Rp6 miliar akan bisa memperbaiki atau memulih kondisi keuangan perusahan daerah air minum setempat.
"Dengan penyertaan modal ini, maka produksi air bersih bisa terlaksana dengan baik sesuai harapan masyarakat," kata Plt Bupati Bartim H Suriansyah di Tamiang Layang, Senin (5/3/2018).
Menurutnya, PDAM tentu bisa mewujudkan distrubusi air berkualitas dengan pelayanan maksimal,sehingga bisa memberikan keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten Bartim, sebagai perusahaan milik daerah yang bisa memberikan profitnya, jika mendapatkan penyertaan modal.
H Suriansyah menambahkan, PDAM juga akan membebankan biaya air bersih yang diterima pelanggan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan masyarakat.
"Hal ini akan diterapkan sebagaimana kemampuan keuangan masyarakat yang dituangkan dalam Permendagri nomor : 71 tahun 2016 tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum," kata mantan Direktur RSUD Tamiang Layang itu.
--page
Ia juga mengucapkan terimakasih atas segala masukan dan saran dari pemandangan umum yang disampaikan Fraksi PDIP, Demokrat, PKPI, Golkar dan Hanura.
Direktur PDAM Bartim, Hendroyono menjelaskan, dana penyertaan modal yang diberikan pemerintah dalam dua tahapan dengan masing-masing Rp3 miliar pada 2019 dan 2020 itu dipergunakan untuk pemasangan sambungan rumah (SR) sebanyak 1000 pelanggan per Rp3 milyarnya.
"Itu untuk program Nasional hibah air minum perkotaan yg dilaksanakan oleh Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dari APBN," katanya.
Jika PDAM Bartim ikut serta program Nasional hibah air minum tersebut, maka dana sebesar Rp3 miliar yang disertakan sebagai modal akan diganti oleh Pemerintah Pusat setelah diverifikasi konsultan dan BPKP RI.
"Ini program penyehatan PDAM secara Nasional, pengganti hibah USAID dana Australia," terangnya.
--page
Hendroyono juga menjelaskan, agar PDAM Bartim bisa mandiri, maka memerlukan sekitar 6.500-7.000 pelanggan. Itu baru break event point (BEP)
"Seperti itu pandangan umum bisnis PDAM Bartim jika menerima dana penyertaan modal. Namun, hakekat PDAM dilahirkan untuk melayani masyarakat dalam hal air bersih. PDAM hanyalah operatornya saja, karena pelayanan air bersih adalah kewajiban pemerintah untuk masyarakatnya," tandas Hendroyono.
Jika di dalam operasionalnya terjadi kerugian (teraudit), maka itu adalah menjadi tanggung jawab pemerintah selaku pemilik perusahaan, demikian Hendroyono. (KBA)








