BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Dani Rakhman menegaskan investor yang ada di kabupaten ini menghargai situs budaya yang dianggap sakral bagi masyarakat Dayak.
Mengingat, ada beberapa situs budaya lokasinya berada di areal perusahaan. Kewajiban bagi perusahaan sekitar untuk merawat dan menjaganya. Sehingga jangan sampai sebaliknya justru merusaknya. Jika itu terjadi rawan terjadinya pertikaian.
Mengingat, situs itu adalah identitas masyarakat. Jika dirusak sama saja dianggap menginjak-injak harga diri mereka. Seperti yang terjadi di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara situs budaya yang diduga dirusak oleh oknum satpam PT Mustika Sembuluh.
"Hargai masyarkat lokal suku Dayak. Apalagi situs budaya yang ada itu tidak mengganggu mereka, jadi jangan sampai merusaknya. Wajib bagi masyarakat pendatang untuk menghargai situs budaya dan adat daerah ini. Karena di mana bumi di pijak di situ langit dijunjung," kata Dani Rakhman, Minggu (11/3/2018).
Anggota Komisi II DPRD Kotim ini sepakat siapa saja yang merusak situs budaya di daerah ini agar ditindak tegas baik itu secara hukum positif maupun hukum adat. Termasuk apakah itu dilakukan oleh perusahaan besar swasta di daerah ini.
--page
Namu demikian menurut Deden sapaan akrab politisi muda ini ia mengapresiasi karena tidak semua perusahaan melakukan demikian dengan situs budaya di Kotim, masih banyak yang peduli bahkan ikut menjaganya.
"Banyak juga perusahaan yang peduli, bahkan bersama masyarakat ikut merawat dan bahkan memberi bantuan untuk terus mengembangkannya. Semacam ini seyogyanya harus dilakukan oleh seluruh perusahaan di Kotim," tandasnya. (NACO/B-5)








