BORNEONEWS, Sampit - Tertangkapnya komplotan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Rus (44) dan Sam alias Og (27) setelah sang penadah berkicau kepada polisi.
Rus yang merupakan warga Bejarum, Kota Besi itu ditangkap berawal pengakuan dari Og yang lebih dulu ditangkap oleh Polsek Kota Besi pada Rabu (7/3/2018) lalu.
Kapolsek Baamang, AKP Agoes Tri mengatakan, awalnya aparat menindaklanjuti laporan dari Samsul (43), warga Desa Bejarum, Kota Besi yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya pada Selasa (6/3/2018) lalu.
Kurang dari 2x24 jam, Polsek Kota Besi berhasil menangkap JS alias Jon (21), warga Pelantaran, Cempaga Hulu yang merupakan penadah motor curian milik Samsul.
Dari pengakuan penadah itulah tidak lama berselang aparat berhasil membekuk Og.
--page
Setelah diperiksa, Og mengaku menjalankan aksinya sudah berulang kali dilakukan bersama Rusli, rekan kejahatannya.
Petugas pun kembali melakikan penyelidikan dimulai pada Kamis (8/3/2018) lalu. Dan berhasil, menangkap Rusli pada Minggu (11/3/2018) kemarin.
"Rus disergap saat berada disebuah rumah yang berada di sekitaran kamar 20 Inhutani Sampit. Penangkapan ini berawal dari kicauan penadah yang pada ujungnya mengarah ke dia (Rus)," ucap Agoes.
Selanjutnya, petugas pun mengamankan tersangka untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku pernah mencuri sebuah kendaraan roda dua di Jalan Samekto, Km.5,5, Perumahan Chalin Indah Permai, nomor 3, Kelurahan Baamang Hulu, yang belakangan diketahui merupakan milik Suhartini (22).
"Kasus ini akan terus kami proses. Pelaku kini sudah ditahan di sel tahanan untuk mempertangggungjawabkan perbuatannya," tutur Kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








